Preface

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital

Era ekonomi digital merupakan sistem ekonomi pasar yang bertumpu pada teknologi digital yang sebagian besar aktivitas perdagangan barang dan jasa menggunakan e-commerce. Penggunaan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan berbagai sektor kehidupan memanfaatkan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), seperti perdagangan melalui elektronik (e-commerce) , pelayanan pemerintah melalui elektronik (e-government), pendidikan (e-education) dalam bidang kesehatan (e-health) ditambah dengan perkembangan industri komputasi awan atau cloud computing dimana pihak penyedia jasa menyediakan data center bagi para pengguna untuk menyimpan data pribadi mereka dan fenomena IOT ( internet of things) dan Big Data merupakan perkembangan terbaru dari pemanfaatan TIK untuk kemudahan pengguna.

Aktivitas tersebut di atas tentunya menggunakan data sebagai sumber utama khususnya data pribadi sehingga  banyak yang mengatakan bahwa personal data is the new oil, the vital fuel of our digital economy. Melalui pemanfaatan TIK, maka data pribadi dapat dengan mudah diakses, disimpan, dialihkan, bahkan disebarluaskan kepada pihak lain secara cepat. Padahal, terdapat hak privasi yang mencakup hak menentukan memberikan atau tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain. Adanya kemungkinan pelanggaran terhadap keamanan (security) dan  privasi seseorang yang merupakan dua pilar utama ( two main pillars) untuk menjamin kepercayaan (trust) dalam ekonomi digital, sehingga data pribadi  memiliki peran vital dalam kehidupan manusia dan merupakan aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi, tentunya urgency perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.

Pelanggaran atas data pribadi bahkan tidak saja dapat dilakukan oleh berbagai pihak secara on-line dengan memanfaatkan teknologi informasi tetapi juga secara off-line. Pelanggaran data pribadi  secara on-line mencakup namun tidak terbatas pada potensi pelanggaran data pribadi secara masal atau yang disebut dengan digital dossier tetapi juga meliputi pemasaran langsung atau direct selling, kegiatan di media sosial. Oleh karena banyaknya pelanggaran, secara global tidak kurang dari 100 negara yang telah memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan atas security dan privasi atas data pribadi. Di ASEAN, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Singapura dan Filipina telah memiliki pengaturan khusus tentang data pribadi.

Di Indonesia sendiri, isu mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat dengan rencana berlakunya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi. Terlebih lagi pelanggaran atas data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi memuat juga ketentuan pidana akibat penyalahgunaan data pribadi, baik disengaja maupun tidak.

Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang, yang berbuntut pada aksi penipuan, kian menguatkan wacana perihal urgency penguatan perlindungan hak atas privasi. Dalam fakta-fakta keseharian, tiadanya mekanisme perlindungan terhadap privasi, terutama data pribadi, telah berimbas misalnya pada penawaran kepada konsumen, bermacam produk, mulai dari properti, asuransi, fasilitas pinjaman, sampai dengan kartu kredit. Padahal konsumen sama sekali belum pernah menyerahkan data pribadinya pada produsen produk bersangkutan.

Salah satu dalam ketentuan RUU Perlindungan Data Pribadi diatur adalah ketentuan yang mewajibkan menunjuk seorang Pejabat atau Petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi. Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. Selain itu Pejabat atau petugas dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.

Untuk memastikan pelaku usaha yang mengelola data pribadi, Perusahaan dapat memberikan pelatihan profesi, khususnya terkait dengan pengelolaan dan penggunaan data pribadi dan melakukan antisipasi atas penerapan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi, baik di Indonesia maupun yang berlaku di Negara lain, termasuk kasus-kasus pelanggaran data pribadi yang mungkin pernah terjadi di negara lain, sebagai pembelajaran buat kami dikemudian hari jika RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut disahkan.

Scroll to top