Regulasi Perlindungan Data Pribadi Secara Umum
Saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, aturan yang berlaku saat ini mengenai hal tersebut masih termuat terpisah dan tersebar di beberapa undang-undang dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum.
Adapun peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.